Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pencabutan izin. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda