Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dilaksanakan melalui : a. pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi Pemerintahan dan masyarakat pada umumnya; b. pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan; dan d. penyediaan fasilitas rekreasi, dan olahraga khusus. (2) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)huruf e, dimaksudkan untuk memberikan aksesibilitas terutama di tempat umum yang dapat menghambat mobilitas lansia.
Koreksi Anda