Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui pelayanan pendidikan dan pelatihan Lansia Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan, kemampuan, dan pengalaman sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
(2) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan baik formal maupun non formal sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki yang diselenggarakan oleh Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
(3) Pelayanan pendidikan dan pelatihan bagi lansia potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
