Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui pelayanan kesempatan kerja bagi lansia potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dimaksudkan memberi peluang untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
(2) Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia melalui pelayanan kesempatan kerja bagi lansia potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada sektor formal dan non formal, melalui perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga baik Pemerintah Daerah maupun Masyarakat.
Koreksi Anda
