Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Bagi Lansia tidak mampu dapat memperoleh bantuan sarana, prasarana, dan bantuan usaha, sedang bagi Lansia tidak mampu yang menderita difabilitas dapat memperoleh bantuan sarana, prasarana, dan biaya hidup sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
