Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sanksi penghentian sementara dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 tidak dipatuhi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing dikenakan sanksi berupa denda administratif.
Koreksi Anda