Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan sebayak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja antara peringatan pertama dan peringatan selanjutnya.
Koreksi Anda
