Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara dari kegiatan. (2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak mempunyai izin teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dikenakan sanksi administrasi berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau c. denda administratif (3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) (4) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak melaporkan kegiatannya secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan izin. (5) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dan dipungut oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh Wali Kota serta disetorkan ke kas Negara. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda