Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing wajib melaporkan kegiatannya selama di INDONESIA kepada Menteri dan Wali Kota secara berkala.
Koreksi Anda
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing wajib melaporkan kegiatannya selama di INDONESIA kepada Menteri dan Wali Kota secara berkala.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran