Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wali Kota memberikan izin teknis kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di Daerah setelah Lembaha Kesejahteraan Sosial Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
Koreksi Anda