Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. hak, kewajiban dan tanggung jawab;
b. pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia;
c. kelembagaan dan Koordinasi;
d. peranserta dan Penghargaan;
e. pembinaan, Pengawasaan dan Evaluasi;
f. sanksi administrasi.
Koreksi Anda
