Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghapusan Sanksi Administratif dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran Pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.
Koreksi Anda