Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Penghapusan Sanksi Administratif dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran Pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.
Koreksi Anda
