Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Wali Kotaini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalahWali KotaTangerang. 4. Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. 5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. 6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota. 8. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. 9. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. 10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 11. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) tahun kalender. 12. Sistem Informasi Manajemen PBB-P2, yang selanjutnya disebut SIMPBB-P2 adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek PBB-P2sejak dari pengumpulan data melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian, pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran antara lain berupa SPPT, STTS, DHKP, pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui pelayanan satu pintu. 13. Pajak yang Terutang adalah PBB P2 yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 14. Sanksi Administratif adalah tanggungan atau pembebanan diluar pokok PBB P2 yang terutang berupa denda sebesar 2% (dua per seratus) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagai akibat keterlambatan pembayaran PBB P2. 15. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untukmenampungseluruhpenerimaandaerahdandigunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
Koreksi Anda