Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya peraturan Walikota ini adalah sebagai acuan bagi SKPD dalam melaksanakan transaksi pembayaran belanja secara non tunai. (2) Tujuannya ditetapkannya peraturan Walikota ini adalah meningkatkan akuntabilitas transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda