Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para asisten melakukan pemantauan pelaksanaan transaksi non tunai pada SKPD sesuai bidang tugasnya. (2) Inspektur melakukan pengawasan pelaksanaan transaksi non tunai kepada SKPD.
Koreksi Anda