Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Para asisten melakukan pemantauan pelaksanaan transaksi non tunai pada SKPD sesuai bidang tugasnya.
(2) Inspektur melakukan pengawasan pelaksanaan transaksi non tunai kepada SKPD.
Koreksi Anda
