Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan daftar gaji dan daftar penerima tambahan penghasilan PNS, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran gaji dan tunjangan. (2) Pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mentransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. (3) Kelengkapan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk pembayaran gaji dan tunjangan, diantaranya: a. Daftar gaji PNS;dan b. Daftar penerima tunjangan tambahan penghasilan PNS.
Koreksi Anda