Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 38 huruf a sampai dengan huruf k dikenakan sanksi administrasi berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. pembatasan kegiatan pembangunan; h. penutupan lokasi; i. pembatalan izin; j. pembongkaran bangunan; dan/atau k. denda administratif. (2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tidak berurutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda