Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan badan hukum yang akan melakukan kegiatan pada sistem drainase wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda