Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari biaya investasi, dan biaya Operasi dan Pemeliharaan. (3) Dalam hal sumber dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari swadaya masyarakat, besarnya biaya penyelenggaraan yang dibebankan kepada masyarakat harus didasarkan pada kemampuan, kesepakatan dan dikelola secara terbuka.
Koreksi Anda