Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, setiap orang wajib:
a. menjaga kelestarian fungsi drainase;
b. menjaga dan memelihara prasarana dan sarana Sistem Drainase Perkotaan; dan
c. memperoleh izin atau persetujuan dari Wali Kota dalam mendirikan, mengubah, atau membongkar bangunan-bangunan di tepi atau melintas saluran drainase, setelah mendapat rekomendasi dari Dinas.
Koreksi Anda
