Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, setiap orang wajib: a. menjaga kelestarian fungsi drainase; b. menjaga dan memelihara prasarana dan sarana Sistem Drainase Perkotaan; dan c. memperoleh izin atau persetujuan dari Wali Kota dalam mendirikan, mengubah, atau membongkar bangunan-bangunan di tepi atau melintas saluran drainase, setelah mendapat rekomendasi dari Dinas.
Koreksi Anda