Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, setiap orang berhak untuk: a. memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan; b. memperoleh manfaat atas penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan; dan c. menyampaikan keberatan terhadap rencana penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Koreksi Anda