Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, setiap orang berhak untuk:
a. memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
b. memperoleh manfaat atas penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
dan
c. menyampaikan keberatan terhadap rencana penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Koreksi Anda
