Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi: a. melaksanakan penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan; b. memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan; c. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan; dan d. memberikan bantuan teknis dalam penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Koreksi Anda