Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang dalam Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan meliputi:
a. penetapan kebijakan pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan;
b. penetapan rencana induk Sistem Drainase Perkotaan;
c. pemberian rekomendasi dan perizinan terhadap kegiatan yang berdampak pada Sistem Drainase Perkotaan;
d. pemberdayaan para pemangku kepentingan dalam membangun kepedulian terhadap pelestarian Sistem Drainase Perkotaan; dan
e. pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi teknis dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah daerah lainnya.
Koreksi Anda
