Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. wewenang dan tanggung jawab; b. hak dan kewajiban; c. penyelenggaraan sistem drainase perkotaan; d. pembiayaan; e. peran masyarakat dan swasta; f. perizinan; g. larangan; h. sanksi administratif; i. pembinaan dan pengawasan; j. ketentuan penyidikan; k. ketentuan pidana; l. ketentuan peralihan; dan m. ketentuan penutup.
Koreksi Anda