Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan Penyelenggaraan Sistem Drainase yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan;
b. menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan;
dan
c. meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air.
Koreksi Anda
