Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik yang sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat menjalankan kegiatannya dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda