Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang: a. melakukan penyambungan ke dalam Jaringan Air Limbah Domestik terpusat tanpa izin; b. menyalurkan air hujan ke dalam Jaringan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat; c. membuang benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat; d. membuang benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan Jaringan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat; e. membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke Jaringan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat; f. menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat; g. menyalurkan Air Limbah Domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan; h. menambah atau merubah bangunan Jaringan air limbah terpusat tanpa izin; dan/atau i. membangun bangunan di atas Jaringan air limbah terpusat tanpa izin.
Koreksi Anda