Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang:
a. melakukan penyambungan ke dalam Jaringan Air Limbah Domestik terpusat tanpa izin;
b. menyalurkan air hujan ke dalam Jaringan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat;
c. membuang benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat;
d. membuang benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan Jaringan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat;
e. membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke Jaringan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat;
f. menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat;
g. menyalurkan Air Limbah Domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan;
h. menambah atau merubah bangunan Jaringan air limbah terpusat tanpa izin; dan/atau
i. membangun bangunan di atas Jaringan air limbah terpusat tanpa izin.
Koreksi Anda
