Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana dan sarana IPLT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Prasarana dan Sarana IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin berusaha diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda