Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Prasarana dan sarana IPLT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Prasarana dan Sarana IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin berusaha diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
