Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan SPALD meliputi:
a. berperan serta dalam pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah Domestik dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini.
b. memberikan informasi, saran, pendapat, atau, pertimbangan tentang terkait dengan pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
c. melaporkan kepada pihak yang terkait dengan adanya pengelolaan dan/atau pengolahan air limbah yang tidak sesuai ketentuan dan/atau terjadinya pencemaran lingkungan dari hasil pembuangan Air Limbah Domestik.
(2) Informasi, saran, pendapat, pertimbangan, dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan kepada Dinas.
Koreksi Anda
