Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pengolahan air limbah domestik, wajib dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan Baku Mutu Air Limbah. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi ketentuan persyaratan teknis antara lain: a. menjamin seluruh air limbah domestik yang dihasilkan masuk ke instalasi pengolahan air limbah domestik; b. menggunakan instalasi pengolahan air limbah domestik dan saluran air limbah domestik kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah domestik ke lingkungan; c. memisahkan saluran pengumpulan air limbah domestik dengan saluran air hujan; d. melakukan pengolahan air limbah domestik, sehingga mutu air limbah domestik yang dibuang ke sumber air tidak melampaui Baku Mutu Air Limbah domestik; https://jdih.tangerangkota.go.id/ e. tidak melakukan pengenceran air limbah domestik ke dalam aliran buangan air limbah domestik; f. MENETAPKAN titik penataan untuk pengambilan contoh uji air limbah domestik; dan g. memasang alat ukur debit atau laju air limbah domestik di titik penaatan. (3) Penetapan standar baku mutu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda