Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha SPALD dalam menyelenggarakan SPALD dapat melaksanakan sendiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Badan Usaha SPALD yang melaksanakan sendiri penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari Wali Kota.
Koreksi Anda