Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SPALD yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat dapat berupa Kelompok Swadaya Masyarakat. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda