Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SPALD yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat dapat berupa Kelompok Swadaya Masyarakat.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
