Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPALD menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah.
(2) Penyelenggaraan SPALD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Wali Kota yang secara operasional dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Wali Kota dapat membentuk UPTD SPALD untuk menangani pengelolaan air limbah domestik.
(4) Pembentukan Dinas dan UPTD SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
