Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPALD menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah. (2) Penyelenggaraan SPALD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Wali Kota yang secara operasional dilaksanakan oleh Dinas. (3) Wali Kota dapat membentuk UPTD SPALD untuk menangani pengelolaan air limbah domestik. (4) Pembentukan Dinas dan UPTD SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda