Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan hasil pengolahan Air Limbah Domestik dapat berbentuk:
a. cairan;
b. padatan; dan/atau
c. gas.
(2) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik berbentuk cairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dimanfaatkan diantaranya untuk kebutuhan penggelontor kakus, alat pendingin udara, dan hidran kebakaran.
(3) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik berbentuk padatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dimanfaatkan untuk campuran pupuk dan/atau campuran kompos untuk tanaman non pangan dan/atau bahan bangunan.
(4) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik berbentuk gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan.
(5) Pemanfaatan hasil pengelolaan Air Limbah dalam bentuk cairan dan padatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah melalui uji laboratorium yang terakreditasi dan sudah memenuhi standar baku mutu lingkungan.
(6) Penyelenggara SPALD dapat memanfaatkan hasil pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda
