Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konstruksi SPALD terdiri atas tahapan: a. persiapan konstruksi; b. pelaksanaan konstruksi; dan c. uji coba sistem. (2) Persiapan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kegiatan: a. pekerjaan tanah; b. pekerjaan struktur prasarana air limbah domestik; c. pekerjaan arsitektur prasarana air limbah domestik; dan d. pekerjaan mekanikal dan elektrikal. (4) Uji coba sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan pada prasarana dan sarana SPALD yang dibangun agar dapat beroperasi sesuai mutu dan fungsinya.
Koreksi Anda