Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Konstruksi SPALD terdiri atas tahapan:
a. persiapan konstruksi;
b. pelaksanaan konstruksi; dan
c. uji coba sistem.
(2) Persiapan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kegiatan:
a. pekerjaan tanah;
b. pekerjaan struktur prasarana air limbah domestik;
c. pekerjaan arsitektur prasarana air limbah domestik; dan
d. pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
(4) Uji coba sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan pada prasarana dan sarana SPALD yang dibangun agar dapat beroperasi sesuai mutu dan fungsinya.
Koreksi Anda
