Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. penyelenggara, jenis, dan komponen SPALD; c. perencanaan SPALD; d. konstruksi SPALD e. pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD f. pemanfaatan https://jdih.tangerangkota.go.id/ g. kelembagaan; h. pembiayaan; i. pembinaan dan pengawasan; j. baku mutu; k. peran serta Masyarakat; l. kerjasama; m. insentif dan disinsentif; n. perizinan berusaha; o. hak dan kewajiban; p. larangan; q. ketentuan penyidikan; r. ketentuan pidana; dan s. ketentuan peralihan.
Koreksi Anda