Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. penyelenggara, jenis, dan komponen SPALD;
c. perencanaan SPALD;
d. konstruksi SPALD
e. pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD
f. pemanfaatan https://jdih.tangerangkota.go.id/
g. kelembagaan;
h. pembiayaan;
i. pembinaan dan pengawasan;
j. baku mutu;
k. peran serta Masyarakat;
l. kerjasama;
m. insentif dan disinsentif;
n. perizinan berusaha;
o. hak dan kewajiban;
p. larangan;
q. ketentuan penyidikan;
r. ketentuan pidana; dan
s. ketentuan peralihan.
Koreksi Anda
