Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkelanjutan;
b. meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan;
c. melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik;
d. mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik;
e. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD;
f. mengendalikan pembuangan Air Limbah Domestik;
g. mendorong Penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan;
h. melindungi kualitas air tanah dan air permukaan;
i. meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air; dan
j. meningkatkan kesadaran dan kepedulian Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
(2) Sasaran Peraturan Daerah ini meliputi Air Limbah Domestik yang berasal dari:
a. permukiman;
b. perumahan;
c. penginapan;
d. rumah susun, apartemen, asrama, atau rumah kontrakan;
e. perkantoran;
f. rumah makan;
g. perniagaan;
h. fasilitas pelayanan kesehatan;
i. industri; atau
j. tempat, bangunan, atau sarana umum lainnya yang menghasilkan air limbah domestik.
Koreksi Anda
