Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT pada UPT Pengelolaan Sampah merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pengelolaan Sampah merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Koreksi Anda
