Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Pengelolaan Sampah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian;dan b. Pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah : a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pengelolaan Sampah berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas; b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan pengelolaan arsip; d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Pengelolaan Sampah; e. melaksanakan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Pengelolaan Sampah; f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Pengelolaan Sampah; g. melakukan pengelolaan keuangan UPT Pengelolaan Sampah; h. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Pengelolaan Sampah dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan i. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pengelolaan Sampah.
Koreksi Anda