Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengelolaan Sampah mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan penampungan dan pengangkutan sampah di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya menurut pola koordinasi dengan Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pengelolaan Sampah mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penampungan sampah di Kecamatan- Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya;dan
b. pelaksanaan pengangkutan sampah di Kecamatan- Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya.
(3) Rincian tugas UPT Pengelolaan Sampah adalah:
a. melakukan pemantauan terhadap kondisi kebersihan jalan-jalan umum di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya;
b. melakukan penyapuan sampah-sampah pada jalan- jalan umum di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya;
c. melakukan pengaturan dan pengendalian penampungan sampah pada Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya;
d. menjaga kondisi Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
e. melaksanakan pengaturan jadwal pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya ke Tempat Pemrosesan Sampah Akhir;
f. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kebersihan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya; dan
g. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) UPT Pengelolaan Sampah dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
Koreksi Anda
