Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan dan belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas kepada Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah menyampaikan surat kepada penyelenggara untuk memperbaiki/memelihara Prasarana, Sarana, Utilitas dimaksud.
12. Ketentuan Pasal 23 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
