Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan dan belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas kepada Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah menyampaikan surat kepada penyelenggara untuk memperbaiki/memelihara Prasarana, Sarana, Utilitas dimaksud. 12. Ketentuan Pasal 23 dihapus. 13. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda