Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14A

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. telah selesai dibangun dan dipelihara, diserahkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak selesai masa pemeliharaan; b. sesuai dengan rencana tapak, yang telah ditetapkan disertai dengan dokumen teknis dan administratif; dan c. dilakukan secara bertahap apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap, atau sekaligus apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap. https://jdih.tangerangkota.go.id/ (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara dan persyaratan penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda