Koreksi Pasal 14A
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah selesai dibangun dan dipelihara, diserahkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak selesai masa pemeliharaan;
b. sesuai dengan rencana tapak, yang telah ditetapkan disertai dengan dokumen teknis dan administratif;
dan
c. dilakukan secara bertahap apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap, atau sekaligus apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara dan persyaratan penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
