Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan yang telah selesai dibangun oleh Penyelenggara wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. (2) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap; dan/atau b. sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap; 10. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda