Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan Penyerahan tanah untuk keperluan TPU wajib didahulukan dari sarana lainnya setelah diterbitkannya Rencana Tapak dan sebelum diterbitkannya PBG dengan menyerahkan sertifikat tanah dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari Penyelenggara kepada Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyediaan dan Penyerahan TPU diatur dalam Peraturan Wali Kota. 9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda