Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Perumahan wajib menyediakan tanah untuk TPU dengan ketentuan : a. untuk pembangunan kawasan Perumahan tidak bersusun, kewajiban Penyelenggara menyerahkan tanah TPU sebesar 2% (dua persen) dari luas tanah sesuai rencana Perumahan tidak bersusun pada Rencana Tapak yang disetujui; b. untuk pembangunan rumah susun, kewajiban Penyelenggara menyerahkan tanah TPU sebesar 2% (dua persen) dari luas tanah ditambah luas lantai keseluruhan; dan c. untuk pembangunan Perumahan campuran, kewajiban Penyelenggara menyerahkan tanah TPU sebesar 2% (dua persen) dari luas tanah ditambah luas lantai keseluruhan yang dimanfaatkan untuk hunian. (2) Penyediaan sarana pemakaman/tempat pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2% (dua persen) tidak termasuk dalam proporsi kewajiban 40% (empat puluh persen). (3) Penetapan lokasi TPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah dan diserahkan dalam bentuk Sertifikat atas nama Penyelenggara beserta surat pernyataan pelepasan hak atas tanah. (4) Dalam hal Penyelenggara tidak menyediakan sarana pemakaman/tempat pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengajuan PBG https://jdih.tangerangkota.go.id/ pembangunan rumah susun dan perumahan tidak bersusun tidak dapat diproses lebih lanjut. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda