Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan Prasarana, Sarana, Utilitas yang menjadi kewajiban Penyelenggara dilaksanakan dalam areal yang ditentukan sesuai dengan rencana tapak yang telah ditetapkan. (2) Jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan dibangun oleh Penyelenggara setelah ditetapkannya Rencana Tapak. (3) Pelaksanaan pembangunan Prasarana, Sarana, Utilitas harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. 7. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda