Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggara akan memproses Rencana Tapak berupa pembangunan rumah susun dan perumahan tidak bersusun, maka Penyelenggara wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan Pemenuhan Kewajiban Prasarana, Sarana, Utilitas.
(2) Surat pernyataan kesanggupan Pemenuhan Kewajiban Prasarana, Sarana, Utilitas di dalamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesanggupan sebagai berikut :
a. memecah sertifikat dan/atau peta bidang tanah yang berasal dari sertifikat induk Penyelenggara;
dan https://jdih.tangerangkota.go.id/
b. melakukan pelepasan hak atas tanah kepada Pemerintah Daerah.
(3) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahanan, Notaris, atau Camat.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
