Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara dalam melakukan pembangunan perumahan wajib menyediakan Prasarana, Sarana, Utilitas dengan proporsi 40% (empat puluh persen) dari luas tanah yang dikembangkan sesuai dengan rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah.
(2) Kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana, Utilitas pada kawasan perumahan diberlakukan pada pembangunan rumah susun maupun perumahan tidak bersusun.
(3) Bagian bersama pada pembangunan rumah susun menjadi bagian yang diperhitungkan sebagai proporsi Prasarana, Sarana, Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disediakan oleh Penyelenggara rumah susun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Prasarana, Sarana, Utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman diatur dengan Peraturan Wali Kota.
3. Ketentuan Pasal 7 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
