Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
5. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana utilitas.
6. Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
7. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
8. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara INDONESIA yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
9. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
10. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan kawasan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
11. Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk Penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
12. Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
13. Jaringan primer prasarana lingkungan adalah jaringan utama yang menghubungkan antar kawasan permukiman atau antara kawasan permukiman dan kawasan lain yang digunakan untuk kepentingan umum
14. Jaringan sekunder prasarana adalah jaringan cabang dari jaringan primer prasarana lingkungan yang melayani kebutuhan di dalam satu satuan lingkungan permukiman.
15. Penyediaan prasarana sarana dan utilitas adalah penyediaan aset berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan yang tertuang dalam izin rencana tapak oleh Penyelenggara.
16. Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan satuan rumah susun.
17. Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan lokasinya ditetapkan berdasarkan rencana tata ruang wilayah Daerah.
18. Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan atau kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
19. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, yang merupakan penjabaran dari rencana tata ruang wilayah provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
20. Persetujuan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
21. Penyelenggara adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
22. Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, Utilitas adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya Penyelenggaraan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
23. Penyediaan Prasarana, Sarana, Utilitas adalah pembangunan Prasarana, Sarana, Utilitas yang dilakukan, oleh Penyelenggara.
24. Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggungjawab pengelolaan dari Penyelenggara kepada pemerintah daerah.
25. Pengelolaan Prasarana, Sarana, Utilitas adalah tahapan pekerjaan yang dilakukan untuk mengoperasikan Prasarana, Sarana, Utilitas yang telah berfungsi agar berkelanjutan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
26. Pengelola Prasarana, Sarana, Utilitas adalah Pemerintah Daerah atau Badan Hukum/perkumpulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan Prasarana, Sarana, Utilitas.
27. Pengawasan Prasarana, Sarana, Utilitas adalah upaya untuk memberikan jaminan agar penyediaan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, Utilitas dapat berlangsung sesuai dengan rencana, fungsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Tim verifikasi adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota untuk memproses penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
