Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melalui Dinas melaksanakan Pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
