Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melalui Dinas melaksanakan Pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda